RT GAC

ANGGARAN RUMAH TANGGA

BAB I
P R O G R A M  K E R J A
Pasal 1
Pengajuan program kerja dilakukan oleh pengurus dan atau anggota dalam sebuah rapat anggota.
Pasal 2
Program selambat-lambatnya diajukan sebulan setelah suatu periode kepengurusan terbentuk.
Pasal 3
Program yang diajukan berbentuk sosial dan seni budaya.
Pasal 4
Kegiatan-kegiatan dapat dilakukan di dalam dan di luar lingkup gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
Pasal 5
Semua kegiatan dilakukan dengan perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan segi kelangsungan hidup dan kelayakan.
Pasal 6
Kegiatan-kegiatan unit dikelola oleh pengurus dan pihak yang ditunjuk dan dipertang-gungjawabkan kepada Ketua Umum gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
BAB II
PEMAKAIAN ALAT DAN PERLENGKAPAN
gli ANGELI CANTANO CORO/gli ANGELI CANTANO CHOIR
Pasal 7
Persiapan dan perlengkapan milik gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dipergunakan dalam lingkungan sendiri, dan dalam hal-hal tertentu pakaian dan perlengkapan dapat dipinjamkan atau disewakan dengan tidak merugikan gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
Pasal 8
Dalam hal pasal 7 peminjam dan atau penyewa diharuskan menulis surat permohonan dan harus mendapat persetujuan tertulis dari Ketua Umum, Pembina dan Badan Musyawarah gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.

Pasal 9
Pengurus dan anggota bertanggung jawab memelihara dan menjaga peralatan dan perlengkapan Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
Pasal 10
Inventarisasi alat dan perlengkapan Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dikelola oleh bidang perlengkapan Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dan dipertanggungjawabkan kepada ketua Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
Pasal 11
Inventarisasi alat dan perlengkapan milik Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dilakukan dalam setiap awal kepengurusan dan diperlukan kembali pada akhir kepengurusan.
Pasal 12
Penambahan dan perbaikan alat serta perlengkapan milik gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dilakukan atas dasar kebutuhan dan tersedianya dana serta bantuan-bantuan yang tidak mengikat dari pihak-pihak tertentu.
BAB III
KEUANGAN gli ANGELI CANTANO CORO/gli ANGELI CANTANO CHOIR
Pasal 13
Kekayaan Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dalam bentuk uang diusahakan bersama-sama dengan cara yang halal dan mepertimbangkan segi-segi kelayakan.
Pasal 14
Keuangan Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dipegang oleh seorang bendahara umum  yang bertanggung jawab kepada ketua Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
Pasal 15
Keuangan diperiksa di awal periode kepengurusan dan dilaporkan pada akhir kepengurusan kecuali dalam kedaan tertentu ketua Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir berhak meminta penjelasan mengenai kondisi keuangan kepada bendahara dengan disertai bukti-bukti pemasukan dan pengeluaran keuangan.
Pasal 16
Keadaan keuangan Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir diumumkan setiap bulannya. 
Pasal 17
Hal yang berbau bisnis dengan memakai nama, tempat, dan menyangkut Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir hanya dilakukan anggota dengan dikoordinir oleh pengurus atas mandat ketua Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
Pasal 18
Keluar masuk aliran uang harus melalui rekomendasi ketua Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir sebagai penanggung jawab tertinggi dalam unit dengan persetujuan dari Pembina.
BAB IV
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 19
Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir menjalin kerjasama dan hubungan baik dengan organisasi lain.
Pasal 20
Membina hubungan baik dengan masyarakat, pemerintah dan pemuka masyarakat.
BAB V
KEPANITIAAN
Pasal 21
Dalam hal kegiatan-kegiatan insidentil terutama yang tidak termaktub dalam program koordinator bidang, maka Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir membentuk suatu kepanitiaan.

Pasal 22
Pembentukan kepanitiaan dilakukan denganpersetujuan dan wewenang Ketua Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dengan pemberian surat mandat.
Pasal 23
Setiap selesai melaksanakan suatu kepanitiaan diharuskan membuat laporan pertanggung-jawaban kepada pemberi mandat yaitu Ketua Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.

BAB VI
JENIS RAPAT ANGGOTA
Pasal 24
Rapat Anggota
Status:
Rapat anggota merupakan musyawarah anggota Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir. Diadakan: Minimal 2 kali dalam setahun.
Kekuasaan dan wewenang:
1.    Memilih Ketua Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
2.    Menyetujui atau mengoreksi program Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir yang diusulkan oleh ketua dan pengurus.
Pasal 25
Rapat Pengurus
Status: Rapat pengurus musyawarah pelaksanaan pengurus Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir diadakan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 26
Rapat Istimewa
Rapat Istimewa Dalam keadaan mendesak anggota melalui Badan Musyawarah berhak meminta untuk diadakannya rapat istimewa.
BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 27
Kewajiban masing-masing Pengurus tertuang dalam Job Description (Uraian tugas-tugas) dan dibuat tersendiri, secara garis besar seperti tersebut dibawah ini.

1.      Tugas dan tanggung Jawab Ketua Umum adalah;
a.  Secara garis besar Ketua berkewajiban dan bertanggung jawab dalam mengusahakan kemajuan dan kesempurnaan dalam organisasi yang dipimpinnya.
b.  Mengawasi jalannya segala bentuk fungsi organisasi agar tidak menyimpang dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya yang berlaku.
c.  Melakukan koordinasi dengan para anggotanya yang guna menyesuaikan maksud dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan oleh pengurus.
d.  Menetapkan kebijakan yang harus disampaikan kepada para anggota guna tercapainya maksud dan tujuan organisasi.
e.  Menjalankan kebijakan yang telah diambil sebagaimana dimaksud di dalam huruf d dan/atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengurus maupun Kebijakan yang telah ditetapkan dalam Rapat Pengurus maupun Rapat-rapat lainnya yang sesuai dengan AD/ART.
f.    Menampung dan melakukan inventarisasi atas masalah yang timbul pada anggota, guna disampaikan di dalam Rapat Pengurus dan/atau Rapat-rapat lainnya yang sesuai dengan AD/ART.
g.  Menyampaikan masalah yang dihadapi Para Anggota di dalam Rapat Pengurus dan/atau Rapat-rapat lainnya yang sesuai dengan AD/ART.
h.  Menyampaikan segala bentuk informasi kepada seluruh anggota atas ketetapan yang telah diambil/diputuskan dalam Rapat Pengurus dan/atau Rapat-rapat lainnya yang sesuai dengan AD/ART.
i.    Bertanggung Jawab terhadap Rapat Anggota
2.      Tugas dan tanggung Jawab Sekretaris Umum adalah;
a.  Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya.
b.  Secara garis besar mengatur terselenggarannya surat menyurat, baik ke dalam maupun ke luar/lintas paroki dan wilayah.
c.  Sekretaris berwewenang untuk menandatangani surat-surat, baik kedalam maupun ke luar organisasi atas nama Pengurus.
d.  Membuat buku Induk guna mencatat nama-nama anggota yang aktif maupun yang non-aktif.
e.  Membuat Notulen rapat / pertemuan.
f.    Menyimpan Dokumen dan kearsipan.
g.  Membuat absensi latihan dan absensi untuk pementasan.
h.  Bekerjasama denga Koordinator Bidang Perlengkapan dalam menginventarisir perlengkapan gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir seperti teks lagu, perlatan musik dan lainnya.
i.    Sebagai wakil organisasi dalam menjalankan/mengoperasikan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran Dasar.
j.    Mengusulkan kebijakan-kebijakan yang harus ditetapkan dan/atau diambil yang sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART.
k.   Menetapkan skala prioritas atas penanganan masalah yang harus diselesaikan oleh organisasi baik masalah internal maupun eksternal;
l.    Merencanakan rapat-rapat guna mengambil keputusan dan menyelesaikan atas masalah yang dihadapi oleh anggota.
m. Merencanakan rapat-rapat sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART.
n.  Memberikan laporan kepada peserta rapat di dalam rapat-rapat yang diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar atas pergerakan/progress organisasi termasuk dan tidak terbatas atas kinerja anggota  Pengurus yang telah ditetapkan dalam AD/ART.
o.  Merencanakan strategi peningkatan peran organisasi baik di dalam negeri maupun luar negeri.
p.  Bertanggung jawab terhadap ketua Umum.
3.      Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara Umum;
a.  Secara garis besar menerima dan menyimpan semua uang yang masuk ke Kas.
b.  Mengeluarkan uang atas perintah Ketua.
c.  Mengeluarkan uang untuk pembayaran biaya administrasi dan biaya lainnya atas petunjuk Ketua.
d.  Menyelenggarakan pembukuan yang baik dan tertib mengenai pemasukan maupun pengeluaran uang disertai bukti-bukti yang sah, untuk memudahkan pemeriksaan bilamana diperlukan.
e.  Bendahara wajib membuat Laporan keuangan secara periodik.
f.    Bendahara turut membantu menghimpun dana dari Donatur baik berupa uang maupun barang yang sifatnya tidak mengikat.
g.  Memberikan laporan kepada Pengurus atas kondisi keuangan organisasi.
h.  Melakukan pengelolaan atas keuangan organisasi, sehingga dapat dipergunakan semaksimal mungkin untuk pencapaian maksud dan tujuan organisasi.
i.    Merencanakan kebijakan dalam penambahan kekayaan/keuangan organisasi sehingga organisasi dapat menjalankan aktifitasnya.
j.    Melakukan pencatatan keluar/masuknya keuangan organisasi guna disampaikan kepada anggota Pengurus dan/atau anggota organisasi di dalam rapat-rapat yang diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar;
k.   Membuat prioritas kebijakan dalam pengelolaan keuangan organisasi, sehingga kekayaan organisasi dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh organisasi sendiri maupun anggota organisasi.
l.    Bersama Ketua dan Sekretaris Umum membuat daftar rekap pembagian honor pementasan berdasarkan besarnya dana yang masuk dan jumlah keikutsertaan dalam latihan persiapan pementasan.
m.          Bertanggung jawab terhadap ketua Umum.
4.    Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Bidang Pelatihan;
  1. Secara garis besar membantu dan mengatur kelancaran paduan suara dalam setiap latihan dan penampilan/perlombaan yang  telah ditetapkan.
  2. Merencanakan dan mengatur  jadwal latihan.
  3. Memberikan pengumuman kepada anggota mengenai jadwal latihan maupun perubahan jadwal yang mungkin terjadi.
  4. Menghubungi Team musik tetap dan team musik tambahan (apabila diperlukan) mengenai jadwal latihan dan jadwal pementasan.
  5. Memilih anggota tim pelatih untuk memberikan pelatihan.
  6. Atas persetujuan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan pembina, bersama team pelatih, koordinator bidang pelatihan  berwenang untuk menyeleksi anggota biasa menjadi anggota aktif.
  7. Atas persetujuan Ketua Umum, Sekretaris Umum dan pembina, bersama team pelatih, koordinator bidang pelatihan  berwenang untuk menyeleksi anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota aktif  untuk masuk dalam team yang akan ikut pementasan ataupun perlombaan.
  8. Memilih lagu-lagu yang akan dilatihkan dan dibawakan dalam pementasan.
5.    Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Bidang Perlengkapan;
  1. Secara garis besar mengkoordinir pengurusan dan pengaturan serta  menjaga aset organisasi seperti partitur, make up, pakaian, accessories dll.
  2. Memilih anggota bidang perlengkapan yang secara garis besar mengurus, mengatur dan menjaga kerapian partitur untuk keperluan latihan dan tugas-tugas yang telah ditetapkan termasuk menyimpan partitur/teks lagu dalam lemari arsip dengan teratur dan rapi. Anggota bidang perlengkapan yang mengurus partitur berkoordinasi dengan pelatih, dirigen dan team musik dalam mempersiapkan daftar lagu.
  3. Memilih anggota bidang perlengkapan yang secara garis besar mengurus, mengatur dan menjaga kerapian alat make up dan pakaian organisasi untuk keperluan penampilan atau pementasan termasuk menyimpannya  dalam lemari atau tempat yang sudah disiapkan dengan teratur dan rapi. Anggota bidang perlengkapan yang mengurus make up dan pakaian  berkoordinasi dengan bendahara, mengenai perlu atau tidaknya penambahan make up atau pakaian.
  4. Memilih anggota bidang perlengkapan yang secara garis besar mengurus, mengatur pembelian kain dan model baju seragam baru atau penambahan seragam lama serta menghubungi tukang jahit. Anggota bidang perlengkapan yang mengurus pembelian kain dan model baju berkoordinasi dengan bendahara, mengenai perlu atau tidaknya penambahan kain atau pembuatan seragam baru.
  5. Memilih anggota bidang perlengkapan yang secara garis besar mengurus, pengangkutan perlengkapan untuk penampilan, perlombaan atau pementasan. Anggota bidang perlengkapan yang mengurus, pengangkutan perlengkapan untuk penampilan, perlombaan atau pementasan ini bertanggung jawab terhadap perlengkapan yang diangkutnya dari tempat latihan ke tempat penampilan pergi-pulang. Dan berhak untuk meminta bantuan anggota lainnya dalam aktivitas pengangkutan.
  6. Memilih anggota bidang perlengkapan yang secara garis besar merencanakan dan mengatur konsumsi (minuman dan snack) dalam kegiatan latihan dan penampilan/pementasan. Anggota bidang perlengkapan yang mengurus konsumsi ini memberikan usulan menu konsumsi yang layak untuk kelancaran latihan dan penampilan.
  7. Koordinator bidang perlengkapan membuat jadwal untuk setiap anggota yang dapat membantu masing-masing bidang yang ada di bidang perlengkapan
6.    Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Bidang Pemasaran-Humas;
a.    Secara garis besar membantu Ketua dan bendahara dalam perencanaan kegiatan dan usaha untuk pengisian Kas.
b.    Memberi informasi yang baik dan benar yang dibutuhkan masyarakat mengenai kegiatan dan eksistensi gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir baik secara langsung maupun melalui internet.
c.    Memilih anggota bidang pemasaran-humas yang secara garis besar mengadakan dan memelihara dokumentasi (foto, video dlsb) termasuk peng-editan dari setiap kegiatan gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir yang dianggap penting.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 28
Hak Anggota
1.    Mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus.
2.    Mempunyai hak dipilih (khusus untuk anggota aktif) dan memilih dalam suatu kepengurusan.
3.    Mempunyai hak untuk mendapatkan honor tiap kali mengikuti pementasan yang besarnya disesuaikan dengan jumlah pemasukan tiap pementasan dan berdasarkan jumlah absensi latihan.
Pasal 29
Kewajiban Anggota
1.    Membayar iuran anggota (jika diperlukan)
2.    Menjaga nama baik Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
3.    Berpartisipasi dalam setiap kegiatan Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
4.    Mengikuti latihan peningkatan kualitas yang telah dijadwalkan baik rutin maupun yang insidentil.


Posting Komentar

emo-but-icon

Foto Instagram

Pages

Follow Us

Total Tayangan Halaman

static_page