AD GAC

Anggaran Dasar
gli Angeli Cantano Coro
MUKADIMAH
Bahwa sesungguhnya paduan suara merupakan istilah yang merujuk kepada ensembel musik yang terdiri atas penyanyi-penyanyi maupun musik yang dibawakan oleh ensembel tersebut. Umumnya suatu kelompok paduan suara membawakan musik paduan suara yang terdiri atas beberapa bagian suara. Dalam pengertian ini, paduan suara juga mencakup kelompok vokal (vocal group), walaupun kadang kedua istilah ini saling dibedakan.
Berdasarkan pengertian di atas, maka pada tanggal 29 Oktober 2010, dibentuklah kelompok paduan suara yang diberi nama gli Angeli Cantano Coro, yang diambil dari bahasa Italia yang berarti malaikat-malaikat yang bernyanyi bersama-sama.  Pembentukan gli Angeli Cantano Coro adalah sebagai perwujudan keinginan segelintir mahasiswa/i Universitas Tanjungpura Pontianak, yang tergabung dalam Qui Bene cantat Choir, sepulangnya mereka dari perlombaan PESPARAWI MAHASISWA tahun 2010 di Kalimantan Tengah, agar ada suatu wadah yang dapat menampung mereka dan mengasah bakat menyanyi mereka secara terus menerus walaupun mereka sudah tidak menjadi mahasiswa/i lagi.
gli Angeli Cantano Coro (gACC) dibentuk tidak hanya untuk paduan suara, vocal group saja, namun juga untuk melatih tiap individu yang tertarik memperdalam seni suara untuk dapat bernyanyi secara individual (nyanyi solo).
gli Angeli Cantano Coro merupakan suatu wadah  bagi segenap tiap individu yang mencintai seni suara untuk mengembangkan talenta dan bakat nya berdasarkan nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat sosial, seni dan budaya.
Didasarkan atas kesadaran akan hak, dan kewajiban, dan tanggung jawab sebagai anggota masyarakat, maka sudah sepantasnyalah tiap insan di bumi Indonesia ini  ikut serta dalam pengembangan dan pelestarian berbagai bentuk seni dan budaya nasional Indonesia dan juga seni dan budaya lainnya.
Didalam mewujudkan dan melaksanakan pengembangan dan pelestarian berbagai bentuk seni dan budaya nasional Indonesia dan juga seni dan budaya lainnya  maka diperlukan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) yang menjadi pedoman dan panduan bagi tiap anggota gli Angeli Cantano Coro. Oleh karena itu maka disusunlah Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART)  sebagai berikut  :


BAB I
NAMA, PELINDUNG,TEMPAT, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal 1
Nama

Kelompok Paduan Suara ini diberi nama
 gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir atau disingkat dengan gACC atau AC yang artinya adalah malaikat yang bernyanyi bersma
Pasal 2
Pelindung
Sebagai pelindung gACC adalah Tiga Malaikat Agung; Santo Mikael, Santo Gabriel dan Santo Rafael
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Berkedudukan di Kota Pontianaki.
Pasal 4
Waktu
Didirikan pada tanggal 29 Oktober 2010  untuk waktu yang tidak ditetukan.



BAB II
VISI,  Misi dan Motto
Pasal 5
Visi
Visi gli Angeli Canto Coro/gli Angeli Cantano Choir adalah menjadi kiblat serta pusat informasi seni bagi tiap insan di Kalimantan Barat khususnya dan menghasilkan luaran yang mampu berkompetisi di tingkat daerah, nasional, regional maupun internasional.
Pasal 6
 Misi
Menghimpun segenap insan yang tertarik pada pengembangan dan pelestarian seni budaya tanpa mebedakan suku, agama/kepercayaan,  ras, golongan untuk dapat memperkenalkan, mengembangkan, menyelenggarakan dan melestarikan berbagai bentuk seni budaya di Kalimantan Barathususnya dan Indonesia pada umumnya.
Pasal 7
 Motto
I will sing with my soul and my spirit for Glory of God 


Bab III
LAMBANG
Pasal 8
Bentuk Lambang
Visualisasi lambang seperti gambar berikut;





Pasal 9
Warna Lambang
Lambang terdiri dari 4 warna yakni  kuning dengan ornamen hijau dan putih.
Pasal 10
Arti Lambang dan Arti Warna Lambang
1. Arti Lambang
a.    Umum
Lambang yang dibuat memiliki arti seperti berikut; bahwa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Coro merupakan organisasi yang bergerak dalam bidang kesenian yang menjadi wadah untuk mengenalkan, megembangan serta melestarikan berbagai bentuk seni dan budaya  yang berakar dari budaya Kalimantan Barat yang merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia serta kebudayaan lainnya yang dianggap sesuai dengan jiwa dan moralitas bangsa Indonesia yang akan terus berkembang dan maju sesuai dengan kondisi zaman serta keberadaannya ditujukan sebagai fasilitator dan akomodator bagi tiap insan yang berminat dalam meningkatkan apresiasi seni dan mengembangkan bakat dan keseniannya.
b.    Arti Perisai
Perisai pada lambang melambangkan pencerminan semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta melambangkan bahwa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir merupakan tempat untuk melestarikan, melindungi dan mengembangkan berbagai bentuk kesenian.
c.    Arti Malaikat
Lambang Malaikat di  kiri dan kanan lambang berarti bahwa  gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir selalu memiliki inisiatif untuk mengembangkan dirinya guna kemajuan seni dan budaya.
d.    Arti Daun Hijau
Seloka pada lambang melambangkan bahwa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir  merupakan fasilitator dan akomodator bagi tiap insan yang berminat dalam meningkatkan apresiasi seni dan mengembangkan bakat dan keseniannya
e.    Arti Huruf AC
Merupakan Inisial singkat gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir. Memiliki arti bahwa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dibentuk untuk memberi kontribusi yang berfaedah bagi pengembangan minat dan bakat tiap insan.
2. Arti Warna Lambang
a.    warna kuning
memiliki arti bahwa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dapat memberikan pencerahan bagi siapa saja  dan angotanya memiliki intelektualitas, optimisme dan harapan akan keberhasilan.
b.    warna putih pada malaikat
memiliki arti bahwa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir mengutamakan moralitas yang tinggi, yang anggotanya memiliki kejujuran, senang menolong siapa saja yang membutuhkan serta  murni bergerak dalam bidang seni.
c.    warna hijau Muda pada tanaman
warna hijau muda pada lambang bermakna bahwa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir  mampu memberi suasana tenang dan santai pada tiap anggotanya..
d.    warna hijau tua
Warna hijau  ini memiliki arti bahwa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir membantu seseorang yang berada dalam situasi tertekan untuk menjadi lebih mampu dalam menyeimbangkan emosi dan memudahkan keterbukaan dalam berkomunikasi
  

BAB IV
AZAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 11
Azas
gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir berazaskan Pancasila, musyawarah dan kekeluargaan.
Pasal 12
Sifat:
gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir bersifat sosial, budaya, kemasyarakatan, universal dan terbuka bagi semua suku, agama/kepercayaan, ras, golongan.
Pasal 13
Tujuan:
gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir ini bertujuan:
1.    Menghimpun segenap insan yang tertarik pada pengembangan dan pelestarian seni budaya tanpa mebedakan suku, agama/kepercayaan,  ras, golongan.
2.    Memperkenalkan, mengembangkan, dan melestarikan seni budaya di Kalimantan Barat  khususnya dan Indonesia pada umumnya.
3.    Membina rasa persaudaraan serta kekeluargaan sesama anggota dalam membantu mengatasi masalah yang bersifat akademis maupun masalah sosial lainnya.
4.    Membina anggota-anggota menjadi insan yang kritis, analitis, bertanggung jawab, dan berwawasan masyarakat.
BAB V
FUNGSI DAN STATUS
Pasal 14
Fungsi
gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir ini adalah wadah pembinaan anggota sebagai pengemban dalam mengembangkan dan melestarikan seni dan budaya, yakni seni suara, seni musik, seni tari, seni teater, seni tradisional, seni lukis, seni baca dan menulis, serta bentuk kesenian lainnya yang sesuai dengan sifat dan moral bangsa Indonesia.
Pasal 15
Status
gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir merupakan organisasi yang mandiri tanpa terikat dengan organisasi manapun juga.


BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Keanggotaan gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir terdiri dari:
1.    Anggota Biasa
a.    Setiap insan yang menjadi anggota melalui sistem penerimaan yang telah ditetapkan.
b.    Sistem penerimaan anggota biasa dapat berupa penerimaan langsung dan atau seleksi yang dapat diadakan oleh pengurus dalam tahun berjalan.
c.    Kebijakan sistem penerimaan anggota biasa dapat ditetapkan oleh pengurus demi menjaga kualitas gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir, dengan persetujuan pembina/penasihat.
d.    Anggota biasa dapat diberhentikan apabila dinilai sulit berkembang, dan jarang mengikuti proses peningkatan kualitas.
2.    Anggota Luar Biasa
a.    Setiap insan yang memiliki prestasi di bidang seni suara, musik, tari, teater   yang proses penerimaannya sebagai anggota tidak melalui sistem seleksi tertentu.
b.    Setiap insan yang memiliki prestasi di bidang seni suara, musik, tari, teater yang bersedia  bergabung untuk mewakili atau membantu  gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dalam pementasan ataupun perlombaan atas nama gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
3.    Anggota Aktif
a.     Setiap anggota biasa yang telah mengikuti proses latihan minimal selama 3 (tiga) bulan dan atau anggota biasa yang sudah pernah ikut tampil dalam pementasan selama tiga kali berturut-turut tanpa jeda.
b.     Anggota  biasa dan luar biasa yang jarang untuk tidak hadir dan atau untuk tidak ikut dalam pementasan.
c.     Setiap anggota aktif mempunyai kewajiban untuk membantu anggota biasa dalam mengembangkan talentanya dan meningkatkan kualitasnya
4.    Anggota Non Aktif
a.     Setiap anggota aktif yang karena sesuatu dan lain hal tidak dapat sering mengikuti latihan dan atau pementasan.
b.     Setiap anggota aktif yang memutuskan untuk berhenti aktif sementara dan atau selamanya dalam kegiatan latihan dan atau pementasan.

Pasal 17
Kedudukan anggota biasa, anggota luar biasa, anggota aktif dan anggota non aktif dalam pelaksanaan organisasi gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir adalah;
1.    Anggota biasa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir adalah anggota baru gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir yang  dipertimbangkan untuk dapat mengikuti pementasan seni atas nama gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir di lingkungan daerah Kalimantan Barat, nasional dan internasional dengan sebelumnya melalui tahap seleksi kualitas pementasan.
2.    Anggota biasa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dapat mengikuti perlombaan seni mewakili gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir di lingkungan daerah Kalimantan Barat, nasional dan internasional dengan sebelumnya melalui tahap seleksi kualitas pementasan dan terlebih dahulu diputuskan melalui rapat pengurus sebelum mengikuti seleksi yang dimaksud dan dipertimbangkan keberadaanya dalam tim pementasan oleh pihak Pembina dan Pengurus.
3.    Anggota luar biasa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dapat mengikuti pementasan seni dan atau perlombaan mewakili gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir lingkungan daerah Kalimantan Barat, nasional dan internasional dengan sebelumnya melalui tahap seleksi kualitas pementasan dan atau terlebih dahulu diputuskan melalui rapat pengurus sebelum mengikuti seleksi yang dimaksud selanjutnya dipertimbangkan keberadaanya dalam tim pementasan dan atau perlombaan oleh pihak Pembina dan Pengurus.
4.    Anggota Aktif  gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir adalah anggota gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir yang diutamakan untuk dapat mengikuti pementasan mewakili gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir di lingkungan daerah Kalimantan Barat, nasional dan internasional tanpa harus mengikuti seleksi terlebih dahulu, namun sering ikut dalam latihan persiapan.
5.    Anggota Aktif gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dapat mengikuti perlombaan seni mewakili gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir di lingkungan daerah Kalimantan Barat, nasional dan internasional dengan sebelumnya melalui tahap seleksi kualitas pementasan yang dilakukan oleh pengurus dengan persetujuan dan pertimbangan oleh ketua dan pembina.
6.    Anggota non aktif  gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dapat mengikuti pementasan dan perlombaan seni mewakili gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir di lingkungan daerah Kalimantan Barat, nasional dan internasional dengan sebelumnya melalui tahap seleksi kualitas pementasan dan terlebih dahulu diputuskan melalui rapat pengurus sebelum mengikuti seleksi yang dimaksud dan dipertimbangkan keberadaanya dalam tim pementasan oleh pihak Pembina dan Pengurus.
Pasal 18
Keanggotaan berhenti karena:
1.    Meninggal dunia.
2.    Atas permintaan sendiri.
3.    Dipecat karena perbuatannya yang merugikan organisasi.
Pasal 19
Sistem penerimaan anggota gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir adalah;
1.    melalui kemauan sendiri dan atau sistem rekomendasi tanpa seleksi dan atau melalui  seleksi yang diadakan tiap tahunnya oleh pembina, pengurus, serta tim yang ditunjuk berdasarkan rapat anggota dan atau tim yang ditunjuk karena telah/pernah berprestasi di bidang seni.
2.    setelah melalui tahap seleksi, dilakukan rapat pengurus untuk memutuskan  kelayakan calon anggota sebagai anggota biasa Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 20
Pembina
1.    Pembina dipilih dari anggota aktif dan Non Aktif gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir yang dianggap cakap dan mampu untuk membina organisasi menuju arah yang lebih baik.
2.    Berfungsi sebagai tempat konsultasi dan nasehat oleh pengurus dan segenap anggota gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir tentang masalah-masalah yang dihadapi dan menentukan salah satu kebijaksanaan dengan persetujuan pengurus dan rapat anggota.
Pasal 21
Rapat Anggota
1.    Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
2.    Rapat anggota dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota  aktif ditambah anggota biasa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
3.    Apabila tidak mencapai quorum rapat anggota kesatu akan diundur paling lama 7 X 24 jam dan rapat anggota akan dilanjutkan walaupun tidak mencapai quorum.
Pasal 22
Badan musyawarah

1.    Badan musyawarah adalah badan yang mewakili anggota dalam mengawasi jalannya kepengurusan.
2.    Badan musyawarah dipilih oleh rapat anggota dengan lama masa jabatan sesuai dengan masa jabatan pengurus dengan jumlah personal 5 orang.
3.    Yang dapat menjadi anggota badan musyawarah adalah mereka yang sekurang-kurangnya telah 2 tahun menjadi anggota gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dan pernah duduk di kepengurusan.
4.    Badan musyawarah berhak meminta diadakannya rapat anggota bila dirasa perlu.
Pasal 23
PENGURUS
Pengurus terdiri dari:
a.    Ketua Umum dan sekurang-kurangnya seorang ketua.
b.    Sekretaris Umum dan sekurang-kurangnya seorang sekretaris.
c.    Bendahara Umum dan sekurang-kurangnya seorang bendahara.
d.    Dilengkapi dengan koordinator bidang pelatihan, perlengkapan, pemasaran-humas.
e.    Koordinator bidang dapat ditambah sesuai dengan bidangnya masing-masing yang dibutuhkan dalam program kerja pengurus.

BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 24
Ketua Umum atau sekurang-kurangnya ketua dipilih oleh anggota dalam pemungutan suara melalui sistem voting dan atau melalui sistem musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 25
Ketua Umum atau sekurang-kurangnya ketua mempunyai hak penuh dalam menentukan personil pengurus yang akan duduk di dalamnya.
Pasal 26
Yang mempunyai hak sabagai Ketua Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir adalah:
a.    Anggota aktif,  sekurang-kurangnya 1 tahun telah bergabung dengan gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
b.    Individu yang selama menjadi anggota dapat dinilai atau dikategorikan bukan sebagai anggota biasa.
c.    Mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap pengembangan organisasi.
Pasal 27
Yang mempunyai hak sabagai Sekretaris Umum, Bendahara Umumdan Koordinator Bidang gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir adalah:
a.    Anggota aktif,  sekurang-kurangnya 1 tahun telah bergabung dengan gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
b.    Individu yang selama menjadi anggota dapat dinilai atau dikategorikan bukan sebagai anggota biasa.
c.    Mempunyai dedikasi yang tinggi terhadap pengembangan organisasi
Pasal 28
Usia kepengurusan:
a.    Kepengurusan berusia selama 1(satu) tahun mulai saat pembentukannya, kecuali ada hal-hal yang tidak memungkinkan maka kepengurusan bisa diteruskan sampai terpilihnya ketua yang baru.
b.    Ketua yang umum yang pernah terpilih menjadi ketua umum dapat dipilih lagi menjadi ketua umum maksimal 3 (tiga) periode berurutan atau berselang seling dengan jeda.
Pasal 29
Setiap personal pengurus boleh saja mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan harus disetujui oleh rapat pengurus yang dihadiri oleh pembina dan minimal 2 perwakilan dari Badan Musyawarah kecuali Ketua Umum harus disetujui oleh rapat anggota dan disetujui oleh Pembina dan Badan Musyawarah.
Pasal 30
Bila Ketua tidak dapat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua maka dapat mendelegasikan wewenangnya kepada Sekretaris Umum, atau Bendahara Umum, atau koordinator bidang.
Pasal 31
Setiap habis jabatan pengurus, maka harus ada laporan pertanggungjawaban di hadapan rapat anggota secara lisan dan atau tulisan.

BAB X
PERBENDAHARAAN
Pasal 32
Perlengkapan
Semua perlengkapan yang dibeli dengan menggunakan dana organisasi menjadi hak milik gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dan  digunakan untuk kesejahteraan anggota dan kemajuan serta kejayaan gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.


Pasal 33
D a n a
Untuk pelaksanaan kegiatan gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir mendapatkan dana dari:
a.    Iuran anggota (bila diperlukan)
b.    Donatur Tetap
c.    Donatur tidak tetap
d.    Bantuan yang tidak mengikat.
e.    Usaha lain yang sah yang tidak merendahkan martabat.

BAB X
P E N U T U P
Pasal 34

gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir hanya dapat dibubarkan dengan suatu rapat besar yang dihadiri oleh segenap anggota, pengurus, badan musyawarah, dan pembina dan disetuju dengan kebulatan mufakat.
Pasal 35
Hal-hal yang belum diatur dan dicantumkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan lainnya yang bersifat operasional.
Pasal 36
Anggaran Dasar ini bisa diubah dengan persetujuan rapat luar biasa anggota dengan suara anggota yang hadir menyetujuinya.



Posting Komentar

emo-but-icon

Foto Instagram

Pages

Follow Us

Total Tayangan Halaman

static_page