RT GAC
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
BAB I
P R O G R A M K E R J A
Pasal 1
Pengajuan program
kerja dilakukan oleh
pengurus dan atau anggota
dalam sebuah rapat anggota.
Pasal 2
Program
selambat-lambatnya diajukan sebulan setelah suatu periode kepengurusan
terbentuk.
Pasal 3
Program yang
diajukan berbentuk sosial dan seni budaya.
Pasal 4
Kegiatan-kegiatan
dapat dilakukan di dalam dan di luar lingkup gli
Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
Pasal 5
Semua kegiatan
dilakukan dengan perencanaan yang matang dengan mempertimbangkan segi
kelangsungan hidup dan kelayakan.
Pasal 6
Kegiatan-kegiatan
unit dikelola oleh pengurus dan pihak yang ditunjuk dan dipertang-gungjawabkan
kepada Ketua Umum gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
BAB II
PEMAKAIAN ALAT DAN PERLENGKAPAN
gli ANGELI CANTANO CORO/gli ANGELI CANTANO CHOIR
Pasal 7
Persiapan dan
perlengkapan milik gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dipergunakan dalam lingkungan sendiri, dan dalam hal-hal tertentu pakaian dan perlengkapan dapat dipinjamkan atau disewakan dengan tidak merugikan gli Angeli
Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
Pasal 8
Dalam hal pasal 7
peminjam dan atau penyewa
diharuskan menulis surat permohonan dan harus mendapat persetujuan tertulis
dari Ketua Umum, Pembina dan Badan Musyawarah gli Angeli Cantano
Coro/gli Angeli Cantano Choir.
Pasal 9
Pengurus dan
anggota bertanggung jawab memelihara dan menjaga peralatan dan perlengkapan Gli
Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
Pasal 10
Inventarisasi
alat dan perlengkapan Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dikelola
oleh bidang perlengkapan Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dan
dipertanggungjawabkan kepada ketua Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano
Choir.
Pasal 11
Inventarisasi
alat dan perlengkapan milik Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir
dilakukan dalam setiap awal kepengurusan dan diperlukan kembali pada akhir
kepengurusan.
Pasal 12
Penambahan dan
perbaikan alat serta perlengkapan milik gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dilakukan
atas dasar kebutuhan dan tersedianya dana serta bantuan-bantuan yang tidak
mengikat dari pihak-pihak tertentu.
BAB III
KEUANGAN gli ANGELI CANTANO CORO/gli ANGELI CANTANO CHOIR
Pasal 13
Kekayaan Gli
Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dalam bentuk uang diusahakan
bersama-sama dengan cara yang halal dan mepertimbangkan segi-segi kelayakan.
Pasal 14
Keuangan Gli
Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dipegang oleh seorang bendahara umum yang bertanggung
jawab kepada ketua Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
Pasal 15
Keuangan
diperiksa di awal periode kepengurusan dan dilaporkan pada akhir kepengurusan
kecuali dalam kedaan tertentu ketua Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano
Choir berhak meminta penjelasan mengenai kondisi keuangan kepada bendahara dengan disertai bukti-bukti
pemasukan dan pengeluaran keuangan.
Pasal 16
Keadaan keuangan Gli
Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir diumumkan setiap bulannya.
Pasal 17
Hal yang berbau
bisnis dengan memakai nama, tempat, dan menyangkut Gli Angeli Cantano Coro/gli
Angeli Cantano Choir hanya dilakukan anggota dengan
dikoordinir oleh pengurus atas mandat ketua
Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
Pasal 18
Keluar masuk
aliran uang harus melalui rekomendasi ketua Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli
Cantano Choir sebagai penanggung jawab tertinggi dalam unit dengan persetujuan dari Pembina.
BAB IV
HUBUNGAN DAN KERJASAMA
Pasal 19
Gli Angeli
Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir menjalin kerjasama dan hubungan baik
dengan organisasi lain.
Pasal 20
Membina hubungan
baik dengan masyarakat, pemerintah dan pemuka masyarakat.
BAB V
KEPANITIAAN
Pasal 21
Dalam hal
kegiatan-kegiatan insidentil terutama yang tidak termaktub dalam program koordinator bidang, maka Gli Angeli Cantano
Coro/gli Angeli Cantano Choir membentuk suatu kepanitiaan.
Pasal 22
Pembentukan
kepanitiaan dilakukan denganpersetujuan dan wewenang Ketua Gli Angeli Cantano
Coro/gli Angeli Cantano Choir dengan pemberian surat mandat.
Pasal 23
Setiap selesai
melaksanakan suatu kepanitiaan diharuskan membuat laporan pertanggung-jawaban
kepada pemberi mandat yaitu Ketua Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano
Choir.
BAB VI
JENIS RAPAT ANGGOTA
Pasal 24
Rapat Anggota
Status:
Rapat anggota
merupakan musyawarah anggota Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir. Diadakan:
Minimal 2 kali dalam setahun.
Kekuasaan dan
wewenang:
1.
Memilih Ketua Gli
Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
2.
Menyetujui atau mengoreksi program Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir yang diusulkan oleh ketua dan pengurus.
Pasal 25
Rapat Pengurus
Status: Rapat pengurus musyawarah
pelaksanaan pengurus Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir diadakan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 26
Rapat Istimewa
Rapat Istimewa Dalam
keadaan mendesak anggota melalui Badan Musyawarah berhak meminta untuk
diadakannya rapat istimewa.
BAB VII
KELENGKAPAN ORGANISASI
Pasal 27
Kewajiban
masing-masing Pengurus tertuang dalam Job Description (Uraian tugas-tugas) dan
dibuat tersendiri, secara garis besar seperti tersebut dibawah ini.
1.
Tugas dan tanggung Jawab Ketua Umum adalah;
a. Secara garis besar Ketua berkewajiban dan bertanggung jawab dalam
mengusahakan kemajuan dan kesempurnaan dalam organisasi yang dipimpinnya.
b. Mengawasi jalannya segala bentuk fungsi organisasi agar tidak menyimpang
dari Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga serta ketentuan lainnya yang
berlaku.
c. Melakukan koordinasi dengan para anggotanya yang guna menyesuaikan maksud
dan tujuan organisasi yang telah ditetapkan oleh pengurus.
d. Menetapkan kebijakan yang harus disampaikan kepada para anggota guna
tercapainya maksud dan tujuan organisasi.
e. Menjalankan kebijakan yang telah diambil sebagaimana dimaksud di dalam
huruf d dan/atau kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pengurus maupun Kebijakan
yang telah ditetapkan dalam Rapat Pengurus maupun Rapat-rapat lainnya yang
sesuai dengan AD/ART.
f.
Menampung dan melakukan inventarisasi atas masalah yang
timbul pada anggota, guna disampaikan di dalam Rapat Pengurus dan/atau
Rapat-rapat lainnya yang sesuai dengan AD/ART.
g. Menyampaikan masalah yang dihadapi Para Anggota di dalam Rapat Pengurus
dan/atau Rapat-rapat lainnya yang sesuai dengan AD/ART.
h. Menyampaikan segala bentuk informasi kepada seluruh anggota atas ketetapan
yang telah diambil/diputuskan dalam Rapat Pengurus dan/atau Rapat-rapat lainnya
yang sesuai dengan AD/ART.
i.
Bertanggung Jawab terhadap Rapat Anggota
2.
Tugas dan tanggung Jawab Sekretaris Umum adalah;
a. Membantu Ketua Umum dalam menjalankan tugasnya.
b. Secara garis besar mengatur terselenggarannya surat menyurat, baik ke dalam
maupun ke luar/lintas paroki dan wilayah.
c. Sekretaris berwewenang untuk menandatangani surat-surat, baik kedalam
maupun ke luar organisasi atas nama Pengurus.
d. Membuat buku Induk guna mencatat nama-nama anggota yang aktif maupun yang
non-aktif.
e. Membuat Notulen rapat / pertemuan.
f.
Menyimpan Dokumen dan kearsipan.
g. Membuat absensi latihan dan absensi untuk pementasan.
h. Bekerjasama denga Koordinator Bidang Perlengkapan dalam menginventarisir
perlengkapan gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir seperti teks
lagu, perlatan musik dan lainnya.
i.
Sebagai wakil organisasi dalam menjalankan/mengoperasikan
organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran
Dasar.
j.
Mengusulkan kebijakan-kebijakan yang harus ditetapkan
dan/atau diambil yang sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi sebagaimana diamanatkan
dalam AD/ART.
k.
Menetapkan skala prioritas atas penanganan masalah yang
harus diselesaikan oleh organisasi baik masalah internal maupun eksternal;
l.
Merencanakan rapat-rapat guna mengambil keputusan dan
menyelesaikan atas masalah yang dihadapi oleh anggota.
m. Merencanakan rapat-rapat sebagaimana diamanatkan dalam AD/ART.
n. Memberikan laporan kepada peserta rapat di dalam rapat-rapat yang
diselenggarakan berdasarkan Anggaran Dasar atas pergerakan/progress organisasi
termasuk dan tidak terbatas atas kinerja anggota Pengurus yang telah ditetapkan dalam AD/ART.
o. Merencanakan strategi peningkatan peran organisasi baik di dalam negeri maupun
luar negeri.
p. Bertanggung jawab terhadap ketua Umum.
3.
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara Umum;
a. Secara garis besar menerima dan menyimpan semua uang yang masuk ke Kas.
b. Mengeluarkan uang atas perintah Ketua.
c. Mengeluarkan uang untuk pembayaran biaya administrasi dan biaya lainnya
atas petunjuk Ketua.
d. Menyelenggarakan pembukuan yang baik dan tertib mengenai pemasukan maupun
pengeluaran uang disertai bukti-bukti yang sah, untuk memudahkan pemeriksaan
bilamana diperlukan.
e. Bendahara wajib membuat Laporan keuangan secara periodik.
f.
Bendahara turut membantu menghimpun dana dari Donatur
baik berupa uang maupun barang yang sifatnya tidak mengikat.
g. Memberikan laporan kepada Pengurus atas kondisi keuangan organisasi.
h. Melakukan pengelolaan atas keuangan organisasi, sehingga dapat dipergunakan
semaksimal mungkin untuk pencapaian maksud dan tujuan organisasi.
i.
Merencanakan kebijakan dalam penambahan kekayaan/keuangan
organisasi sehingga organisasi dapat menjalankan aktifitasnya.
j.
Melakukan pencatatan keluar/masuknya keuangan organisasi
guna disampaikan kepada anggota Pengurus dan/atau anggota organisasi di dalam
rapat-rapat yang diselenggarakan sesuai dengan Anggaran Dasar;
k.
Membuat prioritas kebijakan dalam pengelolaan keuangan
organisasi, sehingga kekayaan organisasi dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin
oleh organisasi sendiri maupun anggota organisasi.
l.
Bersama Ketua dan Sekretaris Umum membuat daftar rekap
pembagian honor pementasan berdasarkan besarnya dana yang masuk dan jumlah
keikutsertaan dalam latihan persiapan pementasan.
m.
Bertanggung jawab terhadap ketua Umum.
4.
Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Bidang Pelatihan;
- Secara garis besar
membantu dan mengatur kelancaran paduan suara dalam setiap latihan dan penampilan/perlombaan
yang telah ditetapkan.
- Merencanakan dan mengatur jadwal latihan.
- Memberikan pengumuman
kepada anggota mengenai jadwal latihan maupun perubahan jadwal yang
mungkin terjadi.
- Menghubungi Team musik
tetap dan team musik tambahan (apabila diperlukan) mengenai jadwal latihan
dan jadwal pementasan.
- Memilih anggota tim
pelatih untuk memberikan pelatihan.
- Atas persetujuan Ketua
Umum, Sekretaris Umum dan pembina, bersama team pelatih, koordinator
bidang pelatihan berwenang untuk
menyeleksi anggota biasa menjadi anggota aktif.
- Atas persetujuan Ketua
Umum, Sekretaris Umum dan pembina, bersama team pelatih, koordinator
bidang pelatihan berwenang untuk
menyeleksi anggota biasa, anggota luar biasa dan anggota aktif untuk masuk dalam team yang akan ikut
pementasan ataupun perlombaan.
- Memilih lagu-lagu yang
akan dilatihkan dan dibawakan dalam pementasan.
5.
Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Bidang Perlengkapan;
- Secara garis besar mengkoordinir
pengurusan dan pengaturan serta menjaga aset organisasi seperti partitur,
make up, pakaian, accessories dll.
- Memilih anggota bidang
perlengkapan yang secara garis besar mengurus, mengatur dan menjaga
kerapian partitur untuk keperluan latihan dan tugas-tugas yang telah
ditetapkan termasuk menyimpan partitur/teks lagu dalam lemari arsip dengan
teratur dan rapi. Anggota bidang perlengkapan yang mengurus partitur berkoordinasi
dengan pelatih, dirigen dan team musik dalam mempersiapkan daftar lagu.
- Memilih anggota bidang
perlengkapan yang secara garis besar mengurus, mengatur dan menjaga
kerapian alat make up dan pakaian organisasi untuk keperluan penampilan
atau pementasan termasuk menyimpannya dalam lemari atau tempat yang sudah
disiapkan dengan teratur dan rapi. Anggota bidang perlengkapan yang
mengurus make up dan pakaian berkoordinasi dengan bendahara, mengenai
perlu atau tidaknya penambahan make up atau pakaian.
- Memilih anggota bidang
perlengkapan yang secara garis besar mengurus, mengatur pembelian kain dan
model baju seragam baru atau penambahan seragam lama serta menghubungi
tukang jahit. Anggota bidang perlengkapan yang mengurus pembelian kain dan
model baju berkoordinasi dengan bendahara, mengenai perlu atau tidaknya
penambahan kain atau pembuatan seragam baru.
- Memilih anggota bidang
perlengkapan yang secara garis besar mengurus, pengangkutan perlengkapan
untuk penampilan, perlombaan atau pementasan. Anggota bidang perlengkapan
yang mengurus, pengangkutan perlengkapan untuk penampilan, perlombaan atau
pementasan ini bertanggung jawab terhadap perlengkapan yang diangkutnya
dari tempat latihan ke tempat penampilan pergi-pulang. Dan berhak untuk
meminta bantuan anggota lainnya dalam aktivitas pengangkutan.
- Memilih anggota bidang
perlengkapan yang secara garis besar merencanakan dan mengatur konsumsi
(minuman dan snack) dalam kegiatan latihan dan penampilan/pementasan. Anggota
bidang perlengkapan yang mengurus konsumsi ini memberikan usulan menu
konsumsi yang layak untuk kelancaran latihan dan penampilan.
- Koordinator bidang
perlengkapan membuat jadwal untuk setiap anggota yang dapat membantu
masing-masing bidang yang ada di bidang perlengkapan
6.
Tugas dan Tanggung Jawab Koordinator Bidang Pemasaran-Humas;
a.
Secara garis besar membantu Ketua dan bendahara dalam
perencanaan kegiatan dan usaha untuk pengisian Kas.
b.
Memberi informasi yang baik dan benar yang dibutuhkan
masyarakat mengenai kegiatan dan eksistensi gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli
Cantano Choir baik secara langsung maupun melalui internet.
c.
Memilih anggota bidang pemasaran-humas yang secara garis
besar mengadakan dan memelihara dokumentasi (foto, video dlsb) termasuk peng-editan
dari setiap kegiatan gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir yang
dianggap penting.
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 28
Hak Anggota
1.
Mengeluarkan
pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus.
2.
Mempunyai hak dipilih
(khusus untuk anggota aktif) dan memilih dalam suatu kepengurusan.
3.
Mempunyai hak untuk mendapatkan honor tiap kali mengikuti
pementasan yang besarnya disesuaikan dengan jumlah pemasukan tiap pementasan
dan berdasarkan jumlah absensi latihan.
Pasal 29
Kewajiban Anggota
1.
Membayar iuran
anggota (jika diperlukan)
2.
Menjaga nama baik
Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
3.
Berpartisipasi dalam
setiap kegiatan Gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
4.
Mengikuti latihan peningkatan kualitas yang telah
dijadwalkan baik rutin maupun yang insidentil.