AD GAC
Anggaran Dasar
gli Angeli Cantano Coro
MUKADIMAH
Bahwa
sesungguhnya paduan suara merupakan istilah
yang merujuk kepada ensembel musik yang terdiri atas penyanyi-penyanyi maupun
musik yang dibawakan oleh ensembel tersebut. Umumnya suatu kelompok paduan suara
membawakan musik paduan suara yang terdiri atas beberapa bagian suara. Dalam pengertian ini, paduan suara juga mencakup kelompok vokal (vocal
group), walaupun kadang kedua istilah ini saling dibedakan.
Berdasarkan pengertian di
atas, maka pada tanggal 29 Oktober 2010, dibentuklah kelompok paduan suara yang
diberi nama gli Angeli Cantano Coro, yang diambil dari bahasa Italia yang
berarti malaikat-malaikat yang bernyanyi bersama-sama. Pembentukan gli Angeli Cantano Coro adalah
sebagai perwujudan keinginan segelintir mahasiswa/i Universitas Tanjungpura
Pontianak, yang tergabung dalam Qui Bene cantat Choir, sepulangnya mereka dari
perlombaan PESPARAWI MAHASISWA tahun 2010 di Kalimantan Tengah, agar ada suatu
wadah yang dapat menampung mereka dan mengasah bakat menyanyi mereka secara
terus menerus walaupun mereka sudah tidak menjadi mahasiswa/i lagi.
gli Angeli Cantano Coro
(gACC) dibentuk tidak hanya untuk paduan suara, vocal group saja, namun juga
untuk melatih tiap individu yang tertarik memperdalam seni suara untuk dapat
bernyanyi secara individual (nyanyi solo).
gli Angeli Cantano Coro
merupakan suatu wadah bagi segenap tiap
individu yang mencintai seni suara untuk mengembangkan
talenta dan bakat nya berdasarkan nilai-nilai kemasyarakatan yang bersifat sosial, seni dan budaya.
Didasarkan atas
kesadaran akan hak, dan kewajiban, dan tanggung jawab sebagai anggota masyarakat,
maka sudah sepantasnyalah tiap insan di bumi Indonesia
ini ikut serta dalam
pengembangan dan pelestarian berbagai bentuk seni dan budaya nasional Indonesia
dan juga seni dan budaya lainnya.
Didalam mewujudkan dan
melaksanakan pengembangan dan pelestarian berbagai bentuk seni dan
budaya nasional Indonesia dan juga seni dan budaya lainnya maka diperlukan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) yang menjadi pedoman dan panduan
bagi tiap anggota gli Angeli Cantano Coro. Oleh karena itu maka disusunlah
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD & ART) sebagai berikut :
BAB
I
NAMA,
PELINDUNG,TEMPAT, KEDUDUKAN, DAN WAKTU
Pasal
1
Nama
Kelompok Paduan Suara ini diberi nama gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir atau disingkat dengan gACC atau AC yang artinya adalah malaikat yang bernyanyi bersma
Pasal
2
Pelindung
Sebagai pelindung gACC adalah
Tiga Malaikat Agung; Santo Mikael, Santo Gabriel dan Santo Rafael
Pasal 3
Tempat Kedudukan
Berkedudukan di Kota Pontianaki.
Pasal 4
Waktu
Didirikan pada
tanggal 29 Oktober
2010 untuk waktu yang tidak ditetukan.
BAB II
VISI, Misi dan Motto
Pasal 5
Visi
Visi gli Angeli Canto Coro/gli Angeli Cantano Choir adalah menjadi kiblat serta pusat
informasi seni bagi tiap insan di Kalimantan Barat khususnya dan menghasilkan luaran yang mampu berkompetisi di
tingkat daerah, nasional, regional maupun internasional.
Pasal 6
Misi
Menghimpun segenap insan yang tertarik pada pengembangan dan pelestarian seni budaya tanpa
mebedakan suku, agama/kepercayaan, ras,
golongan untuk dapat memperkenalkan, mengembangkan, menyelenggarakan dan
melestarikan berbagai bentuk seni budaya di Kalimantan
Barathususnya dan Indonesia pada umumnya.
Pasal 7
Motto
I will sing with my soul and my spirit for Glory of
God
Bab III
LAMBANG
Pasal 8
Bentuk Lambang
Visualisasi
lambang seperti gambar berikut;
Pasal 9
Warna Lambang
Lambang terdiri
dari 4 warna yakni kuning dengan ornamen hijau dan putih.
Pasal 10
Arti Lambang dan Arti Warna Lambang
1. Arti Lambang
a.
Umum
Lambang yang
dibuat memiliki arti seperti berikut; bahwa gli Angeli
Cantano Coro/gli Angeli Cantano Coro merupakan organisasi
yang bergerak dalam bidang kesenian yang menjadi wadah untuk mengenalkan, megembangan
serta melestarikan berbagai bentuk seni dan budaya yang berakar dari budaya Kalimantan Barat
yang merupakan bagian dari kebudayaan Indonesia serta kebudayaan lainnya yang
dianggap sesuai dengan jiwa dan moralitas bangsa Indonesia yang akan terus
berkembang dan maju sesuai dengan kondisi zaman serta keberadaannya ditujukan
sebagai fasilitator dan akomodator bagi tiap insan yang berminat dalam meningkatkan apresiasi seni dan
mengembangkan bakat dan keseniannya.
b.
Arti Perisai
Perisai pada
lambang melambangkan pencerminan semboyan Bhinneka Tunggal Ika serta
melambangkan bahwa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir merupakan tempat untuk melestarikan, melindungi dan
mengembangkan berbagai bentuk kesenian.
c.
Arti Malaikat
Lambang Malaikat
di kiri dan kanan
lambang berarti bahwa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir selalu memiliki inisiatif untuk mengembangkan dirinya guna kemajuan seni
dan budaya.
d.
Arti Daun Hijau
Seloka pada
lambang melambangkan bahwa gli Angeli Cantano Coro/gli
Angeli Cantano Choir merupakan fasilitator dan akomodator bagi tiap insan yang berminat dalam meningkatkan apresiasi
seni dan mengembangkan bakat dan keseniannya
e.
Arti Huruf AC
Merupakan Inisial
singkat gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir. Memiliki arti bahwa gli Angeli
Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dibentuk
untuk memberi kontribusi yang berfaedah bagi pengembangan minat dan bakat tiap insan.
2. Arti Warna Lambang
a.
warna kuning
memiliki arti bahwa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dapat memberikan pencerahan bagi siapa saja dan angotanya memiliki intelektualitas,
optimisme dan harapan akan keberhasilan.
b.
warna putih pada malaikat
memiliki arti
bahwa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir mengutamakan moralitas yang tinggi, yang anggotanya memiliki
kejujuran, senang menolong siapa saja yang membutuhkan serta murni bergerak dalam bidang seni.
c.
warna hijau Muda pada tanaman
warna hijau muda pada lambang bermakna bahwa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli
Cantano Choir mampu memberi
suasana tenang dan santai pada tiap anggotanya..
d.
warna hijau tua
Warna hijau ini memiliki arti bahwa gli Angeli Cantano
Coro/gli Angeli Cantano Choir membantu seseorang
yang berada dalam situasi tertekan untuk menjadi lebih mampu dalam
menyeimbangkan emosi dan memudahkan keterbukaan dalam berkomunikasi
BAB IV
AZAS, SIFAT, DAN TUJUAN
Pasal 11
Azas
gli Angeli Cantano Coro/gli
Angeli Cantano Choir berazaskan Pancasila, musyawarah
dan kekeluargaan.
Pasal 12
Sifat:
gli Angeli Cantano Coro/gli
Angeli Cantano Choir bersifat sosial, budaya, kemasyarakatan, universal
dan terbuka bagi semua suku, agama/kepercayaan, ras, golongan.
Pasal 13
Tujuan:
gli Angeli Cantano Coro/gli
Angeli Cantano Choir ini bertujuan:
1.
Menghimpun
segenap insan yang tertarik pada pengembangan dan pelestarian seni budaya
tanpa mebedakan suku, agama/kepercayaan, ras, golongan.
2.
Memperkenalkan,
mengembangkan, dan melestarikan seni budaya di Kalimantan
Barat khususnya
dan Indonesia pada umumnya.
3.
Membina rasa
persaudaraan serta kekeluargaan sesama anggota dalam membantu mengatasi masalah
yang bersifat akademis maupun masalah sosial lainnya.
4.
Membina
anggota-anggota menjadi insan yang kritis,
analitis, bertanggung jawab, dan berwawasan masyarakat.
BAB V
FUNGSI DAN STATUS
Pasal 14
Fungsi
gli Angeli Cantano Coro/gli
Angeli Cantano Choir ini adalah wadah
pembinaan anggota sebagai pengemban dalam mengembangkan dan melestarikan seni
dan budaya, yakni seni suara, seni musik, seni tari, seni teater, seni
tradisional, seni lukis, seni baca dan menulis, serta bentuk kesenian lainnya
yang sesuai dengan sifat dan moral bangsa Indonesia.
Pasal 15
Status
gli Angeli Cantano Coro/gli
Angeli Cantano Choir merupakan organisasi yang mandiri tanpa terikat dengan
organisasi manapun juga.
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 16
Keanggotaan
gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir terdiri dari:
1.
Anggota Biasa
a.
Setiap insan yang menjadi anggota melalui sistem penerimaan yang telah ditetapkan.
b.
Sistem penerimaan anggota biasa dapat berupa penerimaan
langsung dan atau seleksi yang dapat diadakan oleh pengurus dalam tahun
berjalan.
c.
Kebijakan sistem penerimaan anggota biasa dapat
ditetapkan oleh pengurus demi menjaga kualitas gli Angeli Cantano Coro/gli
Angeli Cantano Choir, dengan persetujuan pembina/penasihat.
d.
Anggota biasa dapat diberhentikan apabila dinilai sulit
berkembang, dan jarang mengikuti proses peningkatan kualitas.
2.
Anggota Luar
Biasa
a.
Setiap insan yang memiliki prestasi di bidang seni suara, musik, tari, teater yang
proses penerimaannya sebagai anggota tidak melalui sistem seleksi tertentu.
b.
Setiap insan yang memiliki prestasi di bidang seni suara,
musik, tari, teater yang bersedia
bergabung untuk mewakili atau membantu
gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dalam pementasan
ataupun perlombaan atas nama gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
3.
Anggota Aktif
a.
Setiap anggota biasa yang telah mengikuti proses latihan
minimal selama 3 (tiga) bulan dan atau anggota biasa yang sudah pernah ikut tampil
dalam pementasan selama tiga kali berturut-turut tanpa jeda.
b.
Anggota biasa dan
luar biasa yang jarang untuk tidak hadir dan atau untuk tidak ikut dalam
pementasan.
c.
Setiap anggota aktif mempunyai kewajiban untuk membantu
anggota biasa dalam mengembangkan talentanya dan meningkatkan kualitasnya
4.
Anggota Non Aktif
a.
Setiap anggota aktif yang karena sesuatu dan lain hal
tidak dapat sering mengikuti latihan dan atau pementasan.
b.
Setiap anggota aktif yang memutuskan untuk berhenti aktif
sementara dan atau selamanya dalam kegiatan latihan dan atau pementasan.
Pasal 17
Kedudukan anggota
biasa, anggota luar
biasa, anggota aktif dan anggota non aktif dalam pelaksanaan organisasi gli Angeli
Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir adalah;
1.
Anggota biasa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir adalah anggota baru gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir yang dipertimbangkan untuk dapat
mengikuti pementasan seni atas nama gli Angeli Cantano
Coro/gli Angeli Cantano Choir di lingkungan daerah Kalimantan Barat, nasional dan
internasional dengan sebelumnya melalui tahap seleksi kualitas pementasan.
2.
Anggota biasa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dapat mengikuti
perlombaan seni mewakili gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir di lingkungan daerah Kalimantan Barat, nasional dan internasional dengan
sebelumnya melalui tahap seleksi kualitas pementasan dan terlebih dahulu diputuskan melalui rapat pengurus sebelum mengikuti seleksi yang dimaksud dan dipertimbangkan
keberadaanya dalam tim pementasan oleh pihak Pembina dan Pengurus.
3.
Anggota luar biasa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dapat mengikuti pementasan seni dan atau perlombaan mewakili gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano
Choir lingkungan daerah Kalimantan Barat, nasional
dan internasional dengan sebelumnya melalui tahap seleksi kualitas
pementasan dan atau terlebih dahulu
diputuskan melalui rapat pengurus sebelum mengikuti seleksi yang dimaksud selanjutnya dipertimbangkan keberadaanya dalam tim pementasan dan atau perlombaan oleh pihak Pembina dan Pengurus.
4.
Anggota Aktif gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir adalah anggota gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir
yang diutamakan
untuk dapat mengikuti pementasan mewakili gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli
Cantano Choir di lingkungan daerah Kalimantan Barat, nasional dan
internasional tanpa harus mengikuti seleksi terlebih dahulu, namun
sering ikut dalam latihan persiapan.
5.
Anggota Aktif gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dapat mengikuti
perlombaan seni mewakili gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir di lingkungan daerah Kalimantan Barat, nasional dan internasional dengan
sebelumnya melalui tahap seleksi kualitas pementasan yang dilakukan oleh pengurus dengan persetujuan dan pertimbangan oleh
ketua dan pembina.
6.
Anggota non aktif gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dapat mengikuti
pementasan dan perlombaan seni mewakili gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir di lingkungan daerah Kalimantan Barat, nasional dan
internasional dengan sebelumnya melalui tahap seleksi kualitas pementasan dan terlebih dahulu
diputuskan melalui rapat pengurus sebelum
mengikuti seleksi yang dimaksud dan dipertimbangkan keberadaanya dalam tim
pementasan oleh pihak Pembina dan Pengurus.
Pasal 18
Keanggotaan
berhenti karena:
1.
Meninggal dunia.
2.
Atas permintaan
sendiri.
3.
Dipecat karena
perbuatannya yang merugikan organisasi.
Pasal 19
Sistem penerimaan
anggota gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir adalah;
1.
melalui kemauan sendiri dan atau sistem rekomendasi tanpa seleksi dan atau melalui seleksi yang diadakan tiap tahunnya
oleh pembina, pengurus, serta tim yang ditunjuk berdasarkan rapat anggota dan
atau tim yang ditunjuk karena telah/pernah berprestasi di bidang seni.
2.
setelah melalui
tahap seleksi, dilakukan rapat pengurus untuk memutuskan kelayakan calon anggota sebagai anggota biasa Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
BAB VII
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 20
Pembina
1.
Pembina dipilih
dari anggota aktif dan Non Aktif gli Angeli Cantano Coro/gli
Angeli Cantano Choir yang dianggap cakap dan mampu untuk membina organisasi
menuju arah yang lebih baik.
2.
Berfungsi sebagai
tempat konsultasi dan nasehat oleh pengurus dan segenap anggota gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir tentang masalah-masalah yang dihadapi dan menentukan salah satu kebijaksanaan dengan
persetujuan pengurus dan rapat anggota.
Pasal 21
Rapat Anggota
1.
Rapat anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi.
2.
Rapat anggota
dianggap sah apabila dihadiri oleh setengah dari jumlah anggota aktif ditambah
anggota biasa gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
3.
Apabila tidak
mencapai quorum rapat anggota kesatu akan diundur paling lama 7 X 24 jam dan
rapat anggota akan dilanjutkan walaupun tidak mencapai quorum.
Pasal 22
Badan musyawarah
1.
Badan musyawarah adalah
badan yang mewakili anggota dalam mengawasi jalannya kepengurusan.
2.
Badan musyawarah
dipilih oleh rapat anggota dengan lama masa jabatan sesuai dengan masa jabatan
pengurus dengan jumlah personal 5 orang.
3.
Yang dapat
menjadi anggota badan musyawarah adalah mereka yang sekurang-kurangnya telah 2
tahun menjadi anggota gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dan pernah duduk di kepengurusan.
4.
Badan musyawarah
berhak meminta diadakannya rapat anggota bila dirasa perlu.
Pasal 23
PENGURUS
Pengurus terdiri
dari:
a.
Ketua Umum dan
sekurang-kurangnya seorang ketua.
b.
Sekretaris Umum
dan sekurang-kurangnya seorang sekretaris.
c.
Bendahara Umum
dan sekurang-kurangnya seorang bendahara.
d.
Dilengkapi dengan
koordinator bidang pelatihan, perlengkapan, pemasaran-humas.
e.
Koordinator
bidang dapat ditambah sesuai dengan bidangnya masing-masing yang dibutuhkan
dalam program kerja pengurus.
BAB VIII
KEPENGURUSAN
Pasal 24
Ketua Umum atau sekurang-kurangnya
ketua dipilih oleh anggota dalam pemungutan suara melalui
sistem voting dan atau melalui sistem musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 25
Ketua Umum atau
sekurang-kurangnya ketua mempunyai hak penuh dalam menentukan personil pengurus
yang akan duduk di dalamnya.
Pasal 26
Yang mempunyai
hak sabagai Ketua Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir adalah:
a.
Anggota aktif, sekurang-kurangnya 1 tahun telah bergabung dengan gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano
Choir.
b.
Individu yang selama
menjadi anggota dapat dinilai atau dikategorikan bukan sebagai anggota biasa.
c.
Mempunyai
dedikasi yang tinggi terhadap pengembangan organisasi.
Pasal 27
Yang mempunyai
hak sabagai Sekretaris Umum, Bendahara Umumdan Koordinator Bidang gli Angeli
Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir adalah:
a.
Anggota aktif, sekurang-kurangnya 1 tahun telah bergabung dengan gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano
Choir.
b.
Individu yang selama
menjadi anggota dapat dinilai atau dikategorikan bukan sebagai anggota biasa.
c.
Mempunyai
dedikasi yang tinggi terhadap pengembangan organisasi
Pasal 28
Usia kepengurusan:
a.
Kepengurusan berusia
selama 1(satu) tahun mulai saat pembentukannya, kecuali ada hal-hal
yang tidak memungkinkan maka kepengurusan bisa diteruskan sampai terpilihnya
ketua yang baru.
b.
Ketua yang umum yang pernah terpilih menjadi ketua umum
dapat dipilih lagi menjadi ketua umum maksimal 3 (tiga) periode berurutan atau
berselang seling dengan jeda.
Pasal 29
Setiap personal
pengurus boleh saja mengundurkan diri atas permintaan sendiri dan harus disetujui oleh rapat pengurus yang dihadiri oleh pembina dan minimal 2 perwakilan dari Badan Musyawarah kecuali Ketua Umum harus disetujui oleh rapat anggota dan disetujui oleh Pembina dan Badan Musyawarah.
Pasal 30
Bila Ketua tidak
dapat melaksanakan tugasnya sebagai Ketua maka dapat mendelegasikan wewenangnya
kepada Sekretaris Umum, atau
Bendahara Umum, atau
koordinator bidang.
Pasal 31
Setiap habis
jabatan pengurus, maka harus ada laporan pertanggungjawaban di hadapan rapat
anggota secara lisan dan atau tulisan.
BAB X
PERBENDAHARAAN
Pasal 32
Perlengkapan
Semua
perlengkapan yang dibeli dengan menggunakan dana organisasi menjadi hak milik gli Angeli
Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir dan digunakan untuk kesejahteraan
anggota dan kemajuan serta kejayaan gli Angeli
Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir.
Pasal 33
D a n a
Untuk pelaksanaan
kegiatan gli Angeli Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir mendapatkan dana dari:
a.
Iuran anggota (bila diperlukan)
b.
Donatur Tetap
c.
Donatur tidak tetap
d.
Bantuan yang
tidak mengikat.
e.
Usaha lain yang
sah yang tidak merendahkan martabat.
BAB X
P E N U T U P
Pasal 34
gli Angeli
Cantano Coro/gli Angeli Cantano Choir hanya
dapat dibubarkan dengan suatu rapat besar yang dihadiri oleh segenap anggota,
pengurus, badan musyawarah, dan pembina dan disetuju dengan kebulatan mufakat.
Pasal 35
Hal-hal yang belum
diatur dan dicantumkan dalam Anggaran Dasar akan diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga dan ketentuan lainnya yang bersifat operasional.
Pasal 36
Anggaran Dasar
ini bisa diubah dengan persetujuan rapat luar biasa anggota dengan suara anggota yang hadir menyetujuinya.